Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini
akan selalu dipakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang /
penjual.
Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan
selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah
pengiriman barang.
Voyage / Voy . Adalah nomor pengapalan.
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang.
Descriptions of Goods adalah deskripsi barang.
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang.
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan.
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat.
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak
menggunakan container.
UTPK adalah Unit Tempat
Penumpukan Peti Kemas.
DEPO adalah tempat
penumpukan container kosong.
Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper
sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti
pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan
(berlaku
UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan
(berlaku untuk kegiatan import).
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis
kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer.
Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan
transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia.
Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau
warehouse.
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau
warehouse.
ETD adalah Estimated Time
of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan
muat.
ETA adalah Estimated Time
of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat.
LCL adalah Less than
Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container
atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar
kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container
Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container
tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim
barang-barang biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau
cair.
Contohnya mebel, handicraft, garment,etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk
pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan,
sayur-sayuran, dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini
dgunakan
untuk pengiriman barang yang tingginya
melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer
ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar
container DRY.
Space adalah tempat yang
tersedia didalam kapal.
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat.
Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper.
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut.
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
F.O.B adalah Free On Board
adalah system pembelian barang dimana biaya yang dibayar kepada supplier hanya
berupa cost barang dan transportasi barang sampai di pelabuhan muat.
C.I.F adalah Cost Insurance
& Freight adalah system pembelian barang dimana biaya yang dibayar kepada
supplier berupa cost barang, asuransi dan transportasi barang sampai di
pelabuhan bongkar.
C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya
Pengiriman dan Harga Barang dibayarkan sampai di pelabuhan muat namun asuransi
menjadi tanggungan Penerima Barang.
Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang dibayar di
pelabuhan muat.
Freight Collect adalah Sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang dibayar di
pelabuhan bongkar.
Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen
yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman
barang Export. Bill Of Lading ini diterbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal.
Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil
barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini
sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga
dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini
khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada
exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal
yang tertera pada Bill Of Lading.
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap
exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan dimuat
pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan
alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika
ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net
Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers /
Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan
Bongkar.
Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List.
Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill Of Lading, Packing List dan
Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses
Export dan Import atau bisa dikatakan
ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.
P.O.D adalah Port of
Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.
Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari
Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi
pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export. Perhitungan Kubikasi ini
sangat penting dikuasai oleh para
exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer
20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan
dikirimkan dengan
menggunakan truck tronton, truck angkel,
truck box / diesel atau truck built up.
Advising Bank yaitu bank di
negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan
kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat
juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing
bank.
Advance payment adalah metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan
pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan
dikapalkan oleh penjual.
Applicant yaitu pihak yang
membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant
bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary yaitu pihak yang
akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan
beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner adalah perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya
sendiri.
Carrier as charterer of ship adalah perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan
kapal sewaan.
Carriage Paid To (CPT) adalah term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan
multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan
menentukan sendiri pengangkut yang
akan membawa barang-barang hingga sampai
di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP) adalah terms penyerahan perdagangan dimana kewajiban penjual pada
dasarnya sama dengan terms CPT hanya
saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party yaitu perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang
mencarternya.
Collection adalah metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial
(commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak
bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.
Common Carrier yaitu Jasa pengangkutan publik.
Consignment metode pembayaran
secara konsinyasi.
Consignee adalah pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang
diangkut di pelabuhan tujuan.
Cost and Freght (CFR) adalah term penyerahan perdagangan dimana dimana biaya yang dibayar ke
supplier hanya berupa harga barang dan biaya transportasi ke pelabuhan bongkar.
Demurrage adalah biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo
yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan
aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime)
dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut.
Delivered at Frontier (DAF) adalah term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari
penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah
perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi
belum dibongkar.
Delivered Duty Paid (DDP) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan
barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di
wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah
diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang
kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan
pembeli.
Delivered ex Ship (DES) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang
apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal ,sudah
diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang
apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus
formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya.
Exworks adalah terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat
milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya
dan resiko sampai dengan penyerahan
barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat
ijin ekspor.
Free Carrier (FCA) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang
kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang
ditunjuk oleh pembeli.
Freight adalah biaya
yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari
negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir.
Incoterms 2010 adalah International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu
instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan.
Issuing Bank adalah bank di
negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant.
Letter of Credit adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada
eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/C
sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner adalah pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan
waktunya secara reguler.
Negotiating bank yaitu bank yang
menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera.
Non documentary L/C: istilah lainnya
adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen
penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan
oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam
kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang
dipesan oleh
pembeli sebelum pembayaran (baik
sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan
kesepakatan terakhir dari pihak pembeli.
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara.
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut
barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir.
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer
di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar
muat barang dapat berjalan dengan baik.
Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan.
Terms of payment: syarat pembayaran.
Tramper adalah pola
pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas
(independence services).